UNDANG-UNDANG ITE
UNDANG-UNDANG ITE
UUITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11
Tahun 2008 sebelum akhimya direvisi dengan UU
No, 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE,
informasi elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram.
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Sementara, transaksi elektronik merupakan
perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan komputer, jaringan komputer,
dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini
berlaku bagi setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE.
baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia Manfaat UU ITE Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung
pengembangan teknologi informasi melalu
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga
pemanfaatan teknologi informasi dilakukan
secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat
Indonesia.
Sementara, secara umum kehadiran UU ITE
memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan
dengan benar: Sebagai UU yang mengatur
informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
berikut beberapa manfaat UU ITE
Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat
yang melakukan transaksi elektronik
Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di
Indonesia
Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan
yang dilakukan melalui internet
Melindungi masyarakat dan pengguna internet
lainnya dari berbagai tindak kejahatan online
Perbuatan yang Dilarang UU ITE
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi den
Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci
apa saja perbuatan yang dilarang Bag
mereka yang melanggar UUITE berpotensi
mendapat hukuman berupa denda hingga
kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan
yang dilarang UU ITE:
1. Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU
ITE adalah orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1,000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Judi Online
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat
larangan perbuatan yang bermuatan
perjudian, Hukuman untuk mereka yang
melanggar adalah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
3. Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur
tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang
dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada
revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan
bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3)
merupakan delik aduan...
4. Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan
pengancaman juga berpeluang dijerat pasal
27 ayat (4) UUITE Hukumannya adalah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
5. Berita Bohong
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28
ayat (1) UUITE yang berbunyi bahwa setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku penyebar berita bohong
bakal dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
6. Ujaran Kebencian
Orang yang menyebarkan informasi dengan
tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antargolongan (SAPA) juga
merupakan perbuatan yang dilarang dalam
pasal 28 ayat (2) UU ITE
Hukuman pelaku ujaran kebencian
sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat
(2) adalah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu millar
rupiah).
7. Teror Online
Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan
teror online yang dilarang. Pasal ini bakal
menjerat setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi
Hukuman bagi pelaku teror online yang
bersifat menakut-nakuti orang lain dengan
adalah pidana penjara paling lama 4 tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE
1. Mengakses, mengambil, dan meretas
sistem elektronik milik orang lain dengan
cara apapun (pasal 30) 2. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dani publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31) 3. Mengubah, merusak, memindahkan ke
tempat yang tidak berhak
menyembunyikan informasi atau dokumen
elektronik, serta membuka dokumen atau
Informasi rahasia (pasal 32)
4. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33) 5. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34)
6. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35)
Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
Semua transaksi dan sistem elektronik
serta perangkat pendukung memperoleh
perlindungan hukum
Masyarakat mampu memaksimalkan
potensi ekonomi secara digital
Peningkatan potensi pariwisata melalui E
tourism dengan mempermudah
penggunaan teknologi informasi Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya. Produk-produk ekspor diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih maksimal untuk bersaing dengan negara lain
Dampak Negatif UU ITE
Menurut kajian dan Pusat Penelitian Badan
Keahlian DPR RI VOL. XII
No.16/11/Puslit/Agustus/2020, setidaknya
sudah ada 271 kasus yang dilaporkan ke polisi
usai disahkannya UU No. 16 Tahun 2016 yang merevisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Keberadaan pasal multitafair menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan tersebut Ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan, yakni pasal 27, 28 dan 29. Pasal-pasal
tersebut dianggap mengandung
ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi
mengekang kebebasan berekspresl
masyarakat dan dimanfaatkan untuk balas
dendam sehingga mencederal tujuan hukum
UU ITE
Merujuk pada situs registrasi Mahkamah
Agung, ada 508 perkara di pengadilan yang
menggunakan UU ITE sepanjang 2011-2018.
Kasus terbanyak adalah pidana yang
berhubungan dengan penghinaan dan
pencemaran nama baik, sebagaimana diatur
pasal 27 ayat (3) ULITE. Selanjutnya adalah
kasus ujaran kebencian yang tertera pada
pasal 28 ayat (2) UU ITE
Pasal-pasal tersebut dikenal dengan sebutan
pasal karet. Pasal karet diartikan sebagai
pasal yang tafsirannya sangat subjektif dan
penegak hukum ataupun pihak lainnya
sehingga bisa menimbulkan tafsiran yang
beragam alias multitafsir Pada akhirnya,
kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia
terancam. Berikut beberapa dampak negatif
UU ITE:
1. Membatasi kebebasan berpendapat.
terutama dalam beropini dan memberikan
kritik
2. Menimbulkan kesewenang-wenangan para
penegak hukum dalam menentukan orang yang tersandung UU ITE bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan memilih unsur pasal mana yang dilanggar 3. Menjadi instrumen sebagian kelompok
dalam rangka balas dendam, bahkan
menjadi senjata untuk menjebak lawan
politik
4. Kurang menjamin kepastian hukum karena
putusan terkait pasal-pasal multitafsir menjadi beragam bahkan bertolak belakang 5. Memicu keresahan dan perselisihan masyarakat yang dengan mudah melaporkan kepada penegak hukum dan menambah sumber konflik antara penguasa
dan anggota masyarakat
6. Tidak efektif karena beberapa pasal merupakan duplikasi aturan KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UUITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu UUITE. Meski sudah mengalami revisi dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008, masih ada beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diperbaiki agar UU ITE tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.