UNDANG-UNDANG ITE

UNDANG-UNDANG ITE

UUITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11

Tahun 2008 sebelum akhimya direvisi dengan UU

No, 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE,

informasi elektronik adalah satu atau

sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi

tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,

rancangan, foto, electronic data interchange

(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram.

teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,

angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang

telah diolah yang memiliki arti atau dapat

dipahami oleh orang yang mampu

memahaminya.

Sementara, transaksi elektronik merupakan

perbuatan hukum yang dilakukan dengan

menggunakan komputer, jaringan komputer,

dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini

berlaku bagi setiap orang yang melakukan

perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE.

baik yang berada di wilayah hukum Indonesia

maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia Manfaat UU ITE Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung

pengembangan teknologi informasi melalu

infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga

pemanfaatan teknologi informasi dilakukan

secara aman untuk mencegah

penyalahgunaannya dengan memperhatikan

nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat

Indonesia.

Sementara, secara umum kehadiran UU ITE

memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan

dengan benar: Sebagai UU yang mengatur

informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

berikut beberapa manfaat UU ITE

Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat

yang melakukan transaksi elektronik

Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di

Indonesia

Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan

yang dilakukan melalui internet

Melindungi masyarakat dan pengguna internet

lainnya dari berbagai tindak kejahatan online

Perbuatan yang Dilarang UU ITE

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU

No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi den

Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci

apa saja perbuatan yang dilarang Bag

mereka yang melanggar UUITE berpotensi

mendapat hukuman berupa denda hingga

kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan

yang dilarang UU ITE:

1. Menyebarkan Video Asusila

Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU

ITE adalah orang yang dengan sengaja dan

tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat

(1) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak

Rp1,000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Judi Online

Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat

larangan perbuatan yang bermuatan

perjudian, Hukuman untuk mereka yang

melanggar adalah dipidana dengan pidana

penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda

paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah).

3. Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur

tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang

dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan

pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau

denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh

ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada

revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan

bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3)

merupakan delik aduan...

4. Pemerasan dan Pengancaman

Orang yang melakukan pemerasan dan

pengancaman juga berpeluang dijerat pasal

27 ayat (4) UUITE Hukumannya adalah

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5

tahun dan/atau denda paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

5. Berita Bohong

Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28

ayat (1) UUITE yang berbunyi bahwa setiap

Orang dengan sengaja dan tanpa hak

menyebarkan berita bohong dan menyesatkan

yang mengakibatkan kerugian konsumen

dalam transaksi elektronik.

Bagi para pelaku penyebar berita bohong

bakal dipidana dengan pidana penjara paling

lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

6. Ujaran Kebencian

Orang yang menyebarkan informasi dengan

tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian

atau permusuhan individu dan/atau kelompok

masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,

agama, ras, dan antargolongan (SAPA) juga

merupakan perbuatan yang dilarang dalam

pasal 28 ayat (2) UU ITE

Hukuman pelaku ujaran kebencian

sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat

(2) adalah dipidana dengan pidana penjara

paling lama 6 tahun dan/atau denda paling

banyak Rp1.000.000.000,00 (satu millar

rupiah).

7. Teror Online

Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan

teror online yang dilarang. Pasal ini bakal

menjerat setiap orang dengan sengaja dan

tanpa hak mengirimkan informasi elektronik

dan/atau dokumen elektronik yang berisi

ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang

ditujukan secara pribadi

Hukuman bagi pelaku teror online yang

bersifat menakut-nakuti orang lain dengan

adalah pidana penjara paling lama 4 tahun

dan/atau denda paling banyak

Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta

rupiah).

Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE

1. Mengakses, mengambil, dan meretas

sistem elektronik milik orang lain dengan

cara apapun (pasal 30) 2. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dani publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31) 3. Mengubah, merusak, memindahkan ke

tempat yang tidak berhak

menyembunyikan informasi atau dokumen

elektronik, serta membuka dokumen atau

Informasi rahasia (pasal 32)

4. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33) 5. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34)

6. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35)

Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat

Semua transaksi dan sistem elektronik

serta perangkat pendukung memperoleh

perlindungan hukum

Masyarakat mampu memaksimalkan

potensi ekonomi secara digital

Peningkatan potensi pariwisata melalui E

tourism dengan mempermudah

penggunaan teknologi informasi Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya. Produk-produk ekspor diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih maksimal untuk bersaing dengan negara lain

Dampak Negatif UU ITE

Menurut kajian dan Pusat Penelitian Badan

Keahlian DPR RI VOL. XII

No.16/11/Puslit/Agustus/2020, setidaknya

sudah ada 271 kasus yang dilaporkan ke polisi

usai disahkannya UU No. 16 Tahun 2016 yang merevisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Keberadaan pasal multitafair menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan tersebut Ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan, yakni pasal 27, 28 dan 29. Pasal-pasal

tersebut dianggap mengandung

ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi

mengekang kebebasan berekspresl

masyarakat dan dimanfaatkan untuk balas

dendam sehingga mencederal tujuan hukum

UU ITE

Merujuk pada situs registrasi Mahkamah

Agung, ada 508 perkara di pengadilan yang

menggunakan UU ITE sepanjang 2011-2018.

Kasus terbanyak adalah pidana yang

berhubungan dengan penghinaan dan

pencemaran nama baik, sebagaimana diatur

pasal 27 ayat (3) ULITE. Selanjutnya adalah

kasus ujaran kebencian yang tertera pada

pasal 28 ayat (2) UU ITE

Pasal-pasal tersebut dikenal dengan sebutan

pasal karet. Pasal karet diartikan sebagai

pasal yang tafsirannya sangat subjektif dan

penegak hukum ataupun pihak lainnya

sehingga bisa menimbulkan tafsiran yang

beragam alias multitafsir Pada akhirnya,

kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia

terancam. Berikut beberapa dampak negatif

UU ITE:

1. Membatasi kebebasan berpendapat.

terutama dalam beropini dan memberikan

kritik

2. Menimbulkan kesewenang-wenangan para

penegak hukum dalam menentukan orang yang tersandung UU ITE bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan memilih unsur pasal mana yang dilanggar 3. Menjadi instrumen sebagian kelompok

dalam rangka balas dendam, bahkan

menjadi senjata untuk menjebak lawan

politik

4. Kurang menjamin kepastian hukum karena

putusan terkait pasal-pasal multitafsir menjadi beragam bahkan bertolak belakang 5. Memicu keresahan dan perselisihan masyarakat yang dengan mudah melaporkan kepada penegak hukum dan menambah sumber konflik antara penguasa

dan anggota masyarakat

6. Tidak efektif karena beberapa pasal merupakan duplikasi aturan KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UUITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu UUITE. Meski sudah mengalami revisi dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008, masih ada beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diperbaiki agar UU ITE tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.